Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Rudy Satrio, mengatakan orang yang mirip Nazril Irham alias Ariel Peterpan , Luna Maya, dan Cut Tari bisa saja hanya merupakan korban penyebaran rekaman video porno. Mereka dirugikan oleh penyebaran video itu, kata Rudy saat dihubungi kemarin. Menurut Rudy, penting bagi polisi untuk menempatkan aktor dalam video porno itu sebagai korban. Dengan cara itu, polisi akan berfokus pada upaya menemukan penyebar pertama video porno itu. Untuk mengungkap si penyebar video porno, polisi memerlukan bantuan para artis yang jadi korban. Di samping itu, penguasaan polisi atas teknologi informasi pun sangat menentukan berhasil-tidaknya perburuan terhadap si penyebar. Soalnya, menurut Rudy, mencari siapa yang pertama kali menyebarkan video itu tidaklah gampang. Apalagi videonya sudah merambah ke mana-mana, ujar Rudy. Sebagai pelaku, menurut Rudy, orang-orang yang mirip artis dalam video porno itu hanya bisa dijerat dengan pasal perzinaan seperti diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tapi itu harus ada pengaduan oleh anggota keluarga, kata Rudy.
Pasal 284 KUHP berisi ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara kepada pelaku perzinaan. Tapi aparat tak akan melakukan penuntutan bila tidak ada laporan dari suami atau istri para pelaku perzinaan yang merasa dirugikan. Jika tidak ada laporan dari suami atau istri, tidak bisa dituntut, kata Rudy. Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Andi Hamzah, juga menekankan pentingnya mengungkap penyebar video tersebut. Menurut dia, secara hukum tidak melanggar sejauh pasangan dalam video itu hanya merekam perbuatannya untuk koleksi pribadi. Enggak jadi soal kalau untuk dikonsumsi pribadi, kata Andi. Para bintang video porno itu juga aman secara hukum jika mereka tidak sengaja mengedarkan rekaman tersebut. Misalnya, bila rekaman yang ada di telepon genggam atau laptop milik mereka dicuri orang, Kalau mereka tidak tahu, mereka terlindungi, ujar Andi.
Lain halnya jika para bintang itu sekaligus merupakan penyebar video porno. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi bisa menjerat mereka. Menurut Undang-Undang ITE, penyebar video porno melalui Internet bisa dihukum 6 sampai 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar. Adapun menurut Undang-Undang Pornografi, penyebar video porno bisa dihukum 6 bulan sampai 12 tahun penjara dan denda Rp 250 juta sampai Rp 6 miliar
Title : Artis Video Porno Mungkin Hanya Korban
Description : Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Rudy Satrio, mengatakan orang yang mirip Nazril Irham alias Ariel Peterpan , Luna Maya, d...