UU No. 11/2008 tentang ITE Pasal 27, 34, 45, dan 50
Orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Orang yang sengaja dan tanpa hak memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki perangkat keras atau perangkat lunak komputer yang dirancang khusus untuk menyebarluaskan informasi/dokumen yang melanggar kesusilaan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
UU No. 44/2008 tentang Pornografi
Pasal 29 Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dipidana penjara 6 bulan sampai 12 tahun dan/atau didenda Rp 250 juta sampai Rp 6 miliar. (Dalam penjelasan disebutkan, ketentuan ini tak berlaku bagi orang membuat untuk keperluan pribadi) Pasal 31 Orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau didenda paling banyak Rp 2 miliar.
Pasal 32 Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau didenda paling banyak Rp 2 miliar.
Title : UU Pornografi
Description : UU No. 11/2008 tentang ITE Pasal 27, 34, 45, dan 50 Orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapa...