• L3
  • Menu Kiri 1
  • Menu Kiri 2
  • Menu Kanan 1
  • Menu Kanan 2

Medi Komputer

tutorial komputer service merakit laptop dan cara merawat komputer

  • Home
  • Tutor Seo
    • Meta
    • Do follow
    • Generator
    • Alexa
    • Friendly
    • Rangking
    • Search Engine
    • Traffic
    • Sitemap
    • Bing
    • Google
    • Webmaster
    • Pengunjung
    • Google Panda
    • Pengunjung
  • Template
    • Blogger
    • Wordpress
    • Joombla
    • Magazine
    • Template Seo
    • By Kolom
    • Template Toko
  • Widget
    • Sidebar
    • Alexa
    • Iklan
    • Pasang
  • Gadget
    • Harga
    • Android
    • Blackberry
    • Samsung
    • Iphone
    • Nokia
    • Imo
    • Symbian
    • Tablet
    • Smartphone
    • Sony
  • Trik Gratis
    • Internet Gratis
    • Inject
    • SSH
  • Operator
    • Telkomsel
    • Indosat
    • Smartfren
    • Three 3
    • Axis
    • Modem
    • Paket
  • Laptop
    • Thosiba
    • Axio
    • Asus
    • Acer
    • Lenovo
    • Apple
    • Dell
  • Materi Kampus
    • Kampus
    • Teknik Informatika
    • Sistem Informasi
    • Belajar PHP
    • Belajar Database
    • Belajar Sql
    • Belajar Program
    • Belajar Algoritma
    • Belajar Binary
    • Belajar HTML
    • Belajar Java Script
    • Belajar Sql
    • Belajar CSS
    • Belajar Jquery
    • Belajar Praggaming
    • Belajar CMS
    • Belajar Sql
    • Bab Kuliah
    • Materi Kuliah
    • Skripsi
Home » Heboh » Informasi » INTERNET » UU Pornografi

UU Pornografi

UU No. 11/2008 tentang ITE Pasal 27, 34, 45, dan 50
Orang yang sengaja dan  tanpa hak mendistribusikan,  mentransmisikan, atau membuat  dapat diaksesnya informasi  elektronik atau dokumen  elektronik yang memiliki  muatan yang melanggar kesusilaan  dipidana penjara paling  lama 6 tahun dan/atau denda  paling banyak Rp 1 miliar.  Orang yang sengaja dan  tanpa hak memproduksi,  menjual, mengadakan untuk  digunakan, mengimpor, mendistribusikan,  menyediakan,  atau memiliki perangkat keras  atau perangkat lunak  komputer yang dirancang  khusus untuk menyebarluaskan  informasi/dokumen yang  melanggar kesusilaan dipidana  penjara paling lama 10  tahun dan/atau denda paling  banyak Rp 10 miliar.
UU No. 44/2008  tentang Pornografi 
Pasal 29  Orang yang memproduksi,  membuat, memperbanyak,  menggandakan, menyebarluaskan,  menyiarkan, mengimpor,  mengekspor, menawarkan,  memperjualbelikan, menyewakan,  atau menyediakan  pornografi dipidana penjara 6  bulan sampai 12 tahun  dan/atau didenda Rp 250 juta  sampai Rp 6 miliar. (Dalam  penjelasan disebutkan,  ketentuan ini tak berlaku bagi  orang membuat untuk keperluan  pribadi)  Pasal 31  Orang yang meminjamkan  atau mengunduh pornografi  dipidana penjara paling lama  4 tahun dan/atau didenda  paling banyak Rp 2 miliar. 
Pasal 32  Setiap orang yang memperdengarkan,  mempertontonkan,  memanfaatkan, memiliki,  atau menyimpan produk  pornografi dipidana penjara  paling lama 4 tahun  dan/atau didenda paling banyak  Rp 2 miliar.
Posted by Unknown on Kamis, 10 Juni 2010 - Rating: 4.5
Title : UU Pornografi
Description : UU No. 11/2008 tentang ITE Pasal 27, 34, 45, dan 50 Orang yang sengaja dan  tanpa hak mendistribusikan,  mentransmisikan, atau membuat  dapa...
Share artikel ke: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg

0 Response to "UU Pornografi"

Posting Komentar

Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Adv

Copyright © 2012 Medi Komputer - All Rights Reserved